Lampung Tengah - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta kepada PT. Pupuk Indonesia membuka kios baru setiap tahun dengan jarak yang tidak jauh dari petani untuk membantu mengurangi permasalahan kelangkaan pupuk di setiap wilayah guna mempertahankan produktifitas pertanian.
Hal itu disampaikan Sudin saat memberikan arahan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Hotel BBC Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/7/2023).
Sudin mengatakan, pupuk merupakan salah satu faktor produksi vital dalam peningkatan produktifitas dan mempertahankan produksi pertanian. Peningkatan produksi tentu saja sangat diperlukan untuk menjamin tercapainya kedaulatan pangan.
"Karena kalau tidak ada pupuk apalagi tanah yang rusak kemudian digarap puluhan tahun itu tidak mungkin mencapai hasil yang maksimal kalau tidak ada pupuk yang cukup, nah permasalahan pupuk memang yang selalu dikeluhkan, karena setiap kunjungan dari Presiden RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun daerah hingga kementerian pasti yang selalu dikeluhkan petani adalah langkanya pupuk, ini yang dicari solusinya," kata Sudin.
Menurutnya, saat ini hasil produksi tidak baik karena dipanen sebelum waktunya, salah satunya seperti singkong dimana untuk menghasilkan produksi yang baik yaitu sekitar 9 sampai 10 bulan sebelum dipanen.
"Tetapi saat ini setelah saya amati sering terjadi keributan antar petani dengan pabrik karena rendemennya rendah, saya sampai pernah memanggil salah satu pabrik lalu saya tanyakan kenapa hasilnya tidak bai, ya karena panennya belum cukup umur, ada yang 7 bulan sudah dipanen. Ya tentu kalau mekanisme panen yang baik diikuti saya rasa tidak akan terjadi keributan antar penjual dan pembeli, karena petani butuh pabrik ya pabrik pun butuh petani, saling membutuhkan," jelasnya.
Pada tahun 2023 anggaran untuk pupuk subsidi adalah sebesar Rp. 25,3 T, dengan kemampuan produksi pupuk sebesar 6,7 juta ton. Dan dirinya meminta kepada PT Pupuk Indonesia untuk membuka 1000-1500 kios baru di seluruh Indonesia setiap tahunnya dan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.
"Ini tidak sesuai dan tidak cukup dari usulan pemerintah kabupaten maupun provinsi kaena usulan mereka mulai dari 24 sampai 24 juta ton. Selebihnya ya petani membeli pupuk non subsidi maka saya minta juga untuk setiap tahun menambahkan kios pupuk non subsidi 500-1000 kios, tetapi tidak boleh melupakan aturan dan mekanisme yang berlaku, karena keluhan petani kadang mau beli yang non subsidi saja sulit apalagi yang subsidi, kalau ada kios yang dekat dengan petani tentu keduanya saling menguntungkan," ungkapnya.
Kemudian dirinya juga mengungkapkan, ada beberapa potensi permasalahan yang diantisipasi antara lain pengoplosan pupuk subsidi dan non subsidi. Penyebaran isu kelangkaan pupuk bersubsidi sehingga harganya mahal dan penimbunan serta penggantian kemasan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi. Tentu saja hal ini akan memicu ketidaktepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi. Selain itu, dari berbagai informasi masih ditemukan kebocoran penyaluran pupuk bersubsidi di beberapa tempat.
"Modusnya memang banyak sekali ini, baik itu dilakukan oleh oknum kios dan oknum Gapoktan maupun Poktan, tapi InsyaAllah di Lampung Tengah tidak terjadi seperti ini karena saya tidak mau juga ada permasalahan, karena kita berusaha itu harus nyaman dan aman," ungkapnya.
Sudin menambahkan, adanya keluhan petani juga yaitu terlambatnya pupuk subsidi. "Sudah masa tanam baru tiba pupuk subsidinya, ini yang paling penting untuk kita perhatikan," katanya.
"Tentu saja hal ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab oleh kita semua dalam pengelolaan dan pengawasan pupuk bersubsidi, khususnya di Provinsi Lampung," ujarnya.
Pihak Distributor bersama dengan aparat penegak hukum harus tegas terhadap tindakan pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama-sama dengan distributor pupuk harus meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kepada petani mengenai bagaimana penggunaan pupuk berimbang dengan didampingi oleh penyuluh pertanian.
"Bagi saya petani itu bagaikan malaikat, terbayang tidak kalau petani se Indonesia demo tidak ada yang menanam dan memanen, apa kita mau import beras, singkong, tapioka? Makanya ini kan banyak pihak yang mengatakan stop pupuk subsidi dan ganti dengan metode ini itu, namun sampai sekarang saya perhatikan masih belum menemukan formula yang paling tepat untuk menangani pupuk subsidi," ungkapnya.
Sudin meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi, diantaranya dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Bumdes, koperasi, gapoktan sebagai kios atau penyalur pupuk. "Karena menyelesaikan permasalahan pupuk ini bukan hanya saya tetapi tugas kita bersama baik pemerintah, dirjen psp, produsen dan lainnya, apalagi yang setiap hari ketemu kan teman-teman di daerah," ungkapnya.
Menurut Sudin, di Lampung petani Singkong cukup banyak, di setiap kabupaten pasti Singkong masuk komoditi andalan. Namun sampai saat ini untuk petani Singkong tidak ada bantuan pupuk subsidi.
"Saya selaku Ketua Komisi IV DPR RI, tahun ini akan berusaha untuk memasukkan singkong agar mendapatkan pupuk subsidi, kalau tahun ini tidak bisa, saya pastikan 2024 insyaallah akan dianggarkan petani Singkong mendapatkan pupuk subsidi," katanya.
Sudin kembali menjelaskan, dalam diskusi hari ini para Kelompok tani dan supplier pupuk atau agen pupuk subsidi bisa menanyakan apa keluhan dan kendala di lapangan terkait pupuk subsidi.
Sudin berharap melalui diskusi ini akan diperoleh tanggapan dan masukan yang konstruktif sebagai bahan masukan dalam menyusun rumusan kebijakan kepada Pemerintah. Utamanya dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
"Saya berharap masuka dari teman-teman pejabat terkait untuk merumuskan bagaimana petani kecil mendapatkan pupuk subsidi lagi, nanti setelah diskusi hasilnya laporkan dan akan diusulkan" tandasnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi bersama tiga narasumber, yaitu Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan Ali Jamil, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Persero Gusrizal, dan Brigjen pol Helmi Asegaf penyidik tindak pidana Utama Bareskrim Polri.
Ali Jamil menyampaikan, terkait Pupuk Subsidi sejak 2022 terdapat perubahan peraturan dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dikarenakan keterbatasan anggaran. Terdapat beberapa perbedaan yakni jenis pupuk, peruntukan dan mekanisme alokasi.
"Pada Permentan No. 10 Tahun 2022 mensubsidi 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK dengan peruntukan komoditas padi, jagung, kedelai cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kedelai dan kokoa dengan luas maksimal yang diusahakan sebesar 2 Ha. Mekanisme alokasi berdasarkan proporsi luas Lahan Spasial Komoditas Prioritas (SIMLUHTAN)," jelasnya.
"Apabila terdapat komplain kekurangan pupuk, merupakan dampak dari keterbatasan anggaran subsidi pupuk. Terkait belum adanya subsidi pupuk untuk komoditas singkong, saat ini Kementan RI sedang memperjuangkan dan saat ini sudah diusulkan di jajaran pusat," paparnya.
Gusrizal, Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Persero menyampaikan, untuk memenuhi alokasi kebutuhan pupuk subsidi sejumlah 7,8 juta ton, diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp12 Triliun terdiri dari pupuk urea dan NPK.
"Sampai dengan 30 Juni 2023, alokasi penyaluran pupuk bersubsidi sekitar 3,4 Juta Ton atau 43,4% untuk Tahun 2023," katanya.
PT. Pupuk Indonesia Persero telah mengembangkan dan memiliki sistem digital yang dapat memonitor pergerakan dan posisi stok pupuk pada setiap lini dari pabrik sampai dengan kios.
PT. Pupuk Indonesia Persero mendukung tujuan subsidi untuk meningkatkan daya beli petani kecil untuk menjaga produktivitas dengan kriteria Perlindungan Petani Miskin, Pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah, Komoditas Unggulan Daerah dan Peningkatan Produktivitas Pertanian.
Brigjen Pol Helmi Asegaf, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri/Wakil Ketua Satgas Pangan menyampaikan, pupuk merupakan sarana produksi pokok yang diperlukan oleh pelaku kegiatan usaha di sektor pertanian yang memiliki peranan penting dalam peningkatan produksi, kualitas hasil pertanian, akses pupuk harga terjangkau guna mewujudkan ketahanan pangan dan pemenuhan pangan nasional (swasembada).
"Pentingnya mengatur penyediaan dan distribusi pupuk yang memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya diperlukan Kebijakan pupuk bersubsidi oleh pemerintah, agar harga pupuk terjangkau oleh petani dan produktivitasnya naik sehingga target produksi pangan tercapai," ujarnya.
Pupuk bersubsidi saat ini difokuskan untuk 9 jenis komoditas strategis, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Komoditas tersebut yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Diperlukan Komitmen bersama dalam membuat dan melaksanakan sistem pengamanan dan pengawasan guna menjamin akurasi data dan meminimalisir penyimpangan pengadaan dan penyaluran pupuk dalam rangka tercapainya tujuan subsidi pupuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani menjadi hal yang prioritas bagi ketahanan pangan.
"Terkait dengan Pupuk Subsidi terdapat permasalahan dan penyalahgunaan di lapangan. Permasalahan pupuk bersubsidi yakni petani pendatang tidak memiliki KTP. Data Fiktif (bukan petani/MD), minim/lambatnya penerbitan. Kartu Tani, Penyusunan RDKK hanya copas (copy paste) dan tidak update: Terbatasnya APBN: Sistem pengamanan dan pengawasan tidak berjalan dengan baik; Kurangnya literasi untuk Petani; Implementasi program kartu belum berjalan dengan baik; Penebusan masih manual, tidak menggunakan kartu tani. Sementara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Yakni Data fiktif pada RDKK digunakan sebagai peluang untuk menyimpangkan distribusi pupuk. salah alokasi sehingga merugikan petani yang berhak dan merugikan keuangan Negara," jelasnya.
Brigjen Pol Helmi Asegaf menerangkan 4 Modus Operandi Kejahatan Pupuk Bersubsidi yakni Manipulasi data dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi. Mencampur pupuk subsidi dengan pupuk Non subsidi (Pengoplosan), Pendistribusian pupuk subsidi tidak sesuai dengan Alokasi pendistribusian dan Penjualan pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.
"Kita sebagai satgas pangan sangat mendukung Pupuk Organik sebagai alternatif pengganti pupuk subsidi agar tidak ketergantungan terhadap pupuk subsidi," katanya.
Menurut Brigjen Pol Helmi, update data, validasi data terhadap penerima pupuk bersubsidi & perbaikan sistem pendistribusian serta pelaporan secara elektronik menggunakan aplikasi teknologi berbasis digital untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan sejak pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi dari tingkat produsen, distributor, pengecer/kios sampai kepada Petani atau konsumen akhir.
Melakukan evaluasi maupun rekonsiliasi secara periodik terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta pembaharuan mekanisme distribusi yang lebih sederhana sehingga subsidi dapat dirasakan oleh petani, tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang akan berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.
Memperjelas klasifikasi penerima pupuk bersubsidi yang berhak dan lakukan sosialisasi serta edukasi terkait hak & kewajiban penerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah agar tidak digunakan oleh pelaku penyimpangan. (*)